Ketahui Aturan Resmi Operasi Razia Polisi Agar Aparat tak Bisa Razia Kendaraan Sembarangan dan Sesukanya!

Makin ramai serta maraknya kejahatan di jalanan seperti pencurian, penjambrean sampai begal motor yang terakhir ramai berlangsung bikin aparat kepolisian makin aktif mengadakan operasi razia. Walau operasi dicanangkan secara detail, polisi juga tidak dapat asal-asalan mengadakan operasi razia, termasuk juga sepanjang berlangsungnya Operasi Simpatik sepanjang 1-21 April 2015.

Ditulis dari laman Divisi Humas Mabes Polri, Senin (6/4), Warta1 mengutip bahwa kontrol kendaraan bermotor atau razia ditata dalam PP No 42 Th. 1993 perihal Kontrol Kendaraan Bermotor di Jalan. Kontrol yang disebut yaitu kontrol pada pengemudi serta kendaraan bermotor tentang pemenuhan kriteria tehnis serta laik jalan dan pemenuhan kelengkapan kriteria administratif.

Aparat jalan raya yang didapatkan kewenangan untuk lakukan kontrol itu yaitu aparat kepolisian serta Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kualifikasi spesifik di bagian jalan raya serta angkutan jalan. Dalam razia itu, mereka harus untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Surat ini berisi sebagian segi dalam suatu razia, yaitu argumen serta type, saat, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, serta daftar petinggi penyidik yang ditugaskan. Beberapa petugas yang turut dan dalam razia harus memakai seragam serta atribut yang pasti. Seperti sinyal tanda spesial juga sebagai petugas pemeriksa serta perlengkapan kontrol. Spesial polisi, petugas mesti memakai seragam serta atribut yang diputuskan.

Lalu, seperti yang terdaftar dalam pasal 15 ayat 1 hingga 3, dijelaskan bahwa pada tempat kontrol harus dilengkapi dengan sinyal yang tunjukkan ada kontrol kendaraan bermotor. Sinyal disebut mesti diletakkan pada jarak sedikitnya 100 mtr. saat sebelum tempat kontrol.

Spesial untuk kontrol yang dikerjakan saat malam hari, terkecuali mesti dilengkapi sinyal yang tunjukkan ada kontrol, petugas juga harus untuk menempatkan lampu isyarat bersinar kuning jelas.

Jadi bila anda ingindara tengah berkendara serta temukan atau melalui razia yang tidak sesuai sama ketentuan-aturan tersebut di atas, janganlah sangsi untuk meminta surat penugasan atau laporkan pada Propam Polri.

Sumber:warta1.com
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar