Masalah regulasi baru Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tentang dana pensiun serta Jaminan Hari Tua (JHT) berlanjut.
Salah satu ketetapan yang baru tersingkap, ketetapan yang cuma mewajibkan perusahaan menengah ke atas untuk mengiur dana pensiun.
Hal itu di sampaikan oleh Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Kholik. Menurut dia, ketetapan itu telah terdaftar pada ketentuan pemerintah (PP) berkenaan dana pensiun yang berlaku mulai sejak 1 Juli lantas.
Dalam ketentuan itu, iuran dana pensiun akan harus untuk perusahaan menengah ke atas. Sedang, perusahaan kelompok mikro serta kecil disadari bebas dari obligasi itu.
" Bila perusahaan mikro serta kecil iuran dengan cara suka-rela saja. Kelompok ini dibagi berdasar pada aset perusahaan serta omzet. Bila nyatanya perusahaan kecil bertumbuh jadi menengah, terus mesti harus, " katanya di Jakarta tempo hari (5/7).
Sayangnya, Abdul mengakui tidak hafal benar persyaratan dari kelompok perusahaan mikro serta hingga besar. Yang pasti, diakuinya bahwa iuran sekarang ini diputuskan sebesar tiga % dari upah pekerja. Tanggungan itu dibagi pada perusahaan sejumlah dua % serta pekerja sejumlah satu %.
Dalam simulasi pemerintah, lanjut dia, besaran iuran itu telah cukup untuk menanggung faedah pensiun sebesar 40 % dari rata-rata upah paling akhir. Pasalnya, dalam hal semacam ini BPJS Ketenagakerjaan memakai system faedah pasti. System itu serupa dengan iuran BPJS kesehatan yang dihimpun serta disalurkan pada orang yang telah pensiun.
" Faedah itu pastinya dipenuhi oleh BPJS. Lantaran dana yang akan dipakai tidak cuma dari pengiur saat ini. Namun, pengiur-pengiur lain di hari esok, " terangnya.
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar