Duo Bali Nine Batal Dieksekusi?

Sampai sekarang ini duo Bali Nine serta terpidana mati narkoba lain masih tetap belum dieksekusi. Kejaksaan Agung belum dapat memastikan saat eksekusi beberapa terpidana mati ini.

Duo Bali Nine serta terpidana mati yang lain pernah diberitakan bakal dieksekusi mati pada Maret ini. Tetapi lihat keadaan itu, eksekusi diduga akan dipending.

Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan masih tetap menanti sistem putusan hasil sidang PK yang ada di Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil sikap. Beberapa terpidana mati di ketahui masih tetap ajukan usaha hukum berbentuk Peninjauan Kembali (PK).

 " Kita saksikan dahulu seperti apa. Mereka kan tengah berproses. Kita ingin lebih cepat tambah baik, " tutur Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Prasetyo sendiri mengakui tidak mau ada arti penundaan. Baginya, sistem eksekusi mati tinggal menanti saat sesudah usaha hukum beberapa terpidana telah tercukupi. " Saya sendiri kan belum pernah mengambil keputusan hari H, " tuturnya.

Dia berdalih memberi hak untuk beberapa terpidana ajukan usaha hukum lain agar dalam proses eksekusi mati tak tersisa permasalahan. " Ya walau bila ingin kita dapat saklek (tegas) merujuk pada seluruhnya ketentuan grasi. Grasi kan telah terakhir, " tandasnya.

Sepuluh terpidana mati gagasannya akan hadapi tim regu tembak pada eksekusi step dua. Tetapi beberapa terpidana mati meminta tunda eksekusi itu lantaran tengah ajukan Peninjauan Kembali.

Terpidana mati seperti Mary Jane Viesta Veloso (Filipina) serta Serge Areski Atlaoui (Prancis) yaitu terpidana yang tengah ajukan PK ke Mahkamah Agung. PK Mary Jane telah ditetapkan Pengadilan Negeri Sleman, tetapi akhirnya masih tetap menanti ditetapkan MA.

Sedang Serge baru melakukan sidang PK Selasa tempo hari di PN Tangerang. Ditambah Martin Anderson warga negara Nigeria.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar