Soal Eksekusi Mati, Jokowi Instruksikan Jaksa Agung Perhatikan Permintaan Australia

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkap, Presiden Joko Widodo mengerti ada kemelut yang berlangsung pada Indonesia serta Australia berkenaan proses hukuman mati. Oleh karenanya, Presiden telah memberikan instruksi Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memerhatikan dengan cara serius keinginan dari pihak Australia.

 " Saya pikir Pemerintah Australia telah berhubungan dengan pemerintah kita, dengan Ibu Menlu, serta dengan juga Presiden kita. Dalam sidang kabinet kita baru saja, Presiden memberitahu Jaksa Agung untuk memerhatikan apa sebagai perhatian Pemerintah Australia dengan cara serius, " tutur Andi di Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2015).

Presiden Jokowi, kata Andi, mengerti bahwa gosip hukuman mati ini bikin jalinan Indonesia serta Australia makin tegang. Kemelut yang sama sempat juga dirasa Indonesia dengan Belanda dalam gosip yang sama.

 " Jadi, kami memerhatikan apa sebagai perhatian negara tetangga baik kami dengan cara serius. Jadi, Presiden meminta Jaksa Agung untuk bekerjasama dengan Menlu dalam mengolah eksekusi ini, " ucap dia.

Kejaksaan Agung memindahkan beberapa terpidana mati ke LP Nusakambangan. Keseluruhan ada 10 terpidana mati yang bakal melakukan eksekusi step II. Sekurang-kurangnya telah ada sembilan terpidana mati yang ada di Lapas Nusakambangan. Tiga terpidana mati yang baru tiba pagi tadi yaitu dua anggota grup " Bali Nine ", Andrew Chan serta Myuran Sukumaran (warga Australia), serta Raheem Agbaje Salami (warga Nigeria). (Baca : Duo " Bali Nine " Tiba, 9 Terpidana Mati Telah Ada di Nusakambangan)

Disamping itu, enam terpidana mati yang lain dalam masalah narkoba yang sudah ada di Nusakambangan yaitu Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Perancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise dengan kata lain Mustofa (Nigeria), Martin Anderson dengan kata lain Belo (Ghana), serta Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Bila merujuk pada daftar nama terpidana mati yang bakal dieksekusi berdasar pada launching Kejaksaan Agung sekian waktu lalu, sampai sekarang ini masih tetap ada satu terpidana mati yang belum dipindahkan ke Nusakambangan, yaitu Mary Jane Fiesta Veloso (warga negara Filipina), yang mendekam di Instansi Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.

Penolakan pada eksekusi hukuman mati selalu dikerjakan dunia internasional. Paling gencar dikerjakan oleh Pemerintah Australia. Perdana Menteri Australia Tony Abbott bahkan juga geram waktu tahu Pemerintah Indonesia tak menghiraukan lobi-lobi yang dikerjakan pihaknya. (Baca : Duo " Bali Nine " Dipindah ke Nusakambangan, Tony Abbott Berang)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar