Hati-hati main WhatsApp di negara yang satu ini. Bila tidak tahu ketentuannya, bisa-bisa bangkrut jual rumah buat bayar denda.
Ya, pemerintah Uni Arab Emirat (UAE) diberitakan memberlakukan larangan untuk mengumpat melalui bermacam media sosial, termasuk juga WhatsApp Messenger.
Ingin tidak mematuhi? Dendanya tidak main-main, sebesar 3 Ribu dirham, atau seputar Rp 10 Juta!
Serta, pemerintah setempat telah mewanti-wanti, bahwa ketentuan ini berlaku pada warga asing, tanpa ada terkecuali.
Ketentuan baru dari UAE ini telah berlaku, serta telah 'makan' korban.
Pengadilan menjatuhi hukumankarena orang ini mengumpat serta memaki-maki melalui WhatsApp.
Namun, tak tahu bagaimanakah, orang ini lalu memperoleh hukuman penambahan, serta bahkan juga mesti membayar sampai Rp 90 juta!
Menurut laporan media lokal Dubai, Emarat Al Youm, pemerintah tidak cuma menghukum pria ini, serta mendeportasinya.
Serem juga dendanya. Jadi, janganlah asal-asalan bilan tingkah di negeri orang ya!
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar