Ini beda gaji pokok prajurit dan jenderal TNI

Panglima TNI Jenderal Moeldoko berjanji selalu tingkatkan kesejahteraan beberapa prajurit. Tetapi, ada prasyarat diberikan Moeldoko apabila kesejahteraan prajurit bertambah. Dia meminta mereka tak bisa lengah serta senantiasa bekerja dengan cara profesional.

 " Saya tidak ingin prajurit TNI bekerja dengan cara profesional, namun hidupnya compang-camping. Saya selalu berupaya untuk tingkatkan kesejahteraan prajurit, " kata Moeldoko di Mapolda Aceh, Kamis (21/5) tempo hari.

Dikesempatan tidak sama, Moeldoko memberikan instruksi anak buahnya memakai tiap-tiap tempat kosong untuk menanam hortikultura. Dengan demikian, prajurit TNI dapat penuhi keperluan perut sendiri serta turut berperan kurangi impor pangan.

 " Saya katakan telah style, upah sedikit masih tetap beli sayur. Harusnya tak beli lagi, mesti maksimalkan tempat di batalyon, " katanya.

Berdasar pada website setkab. go. id, Ketentuan Pemerintah nomer 31 th. 2015 perihal pergantian kesebelas atas, Ketentuan Pemerintah Nomer 28 th. 2001 perihal ketentuan upah anggota TNI. Upah pokok anggota TNI kelompok I Tamtama berpangkat Prajurit Dua (Prada) seputar Rp 1. 565. 200, Prajurit Satu (Pratu) seputar Rp 1. 614. 400, serta Prajurit Kepala (Praka) seputar Rp 1. 664. 600.

Lalu anggota TNI Tamtama yang lain dengan upah pokok yang berpangkat Kopral seputar RP 1. 716. 600, Kopral Satu seputar Rp 1. 770. 700 serta Kopral Kepala terima upah pokok seputar Rp 1. 825. 600.

Tidak cuma itu, anggota TNI kelompok II Bintara terima upah pokok seputar Rp 2. 003. 300 untuk berpangkat Sersan Dua (Serda). Bila Sersan Satu (Sertu) upah pokok seputar Rp 2. 065. 900, Sersan Kepala (Serka) seputar Rp 2. 130. 500, Sersan Mayor (Serma) seputar Rp 2. 197. 100. Untuk Pembantu Letnan Dua (Pelda) upah pokok seputar Rp 2. 265. 800 serta Pembantu Letnan Satu (Peltu) seputar Rp 2. 336. 600.

Sesaat untuk upah pokok kelompok III perwira pertama berpangkat Letnan Dua seputar Rp 2. 604. 400, Letnan Satu Rp 2. 685. 800 serta Kapten seputar Rp 2. 769. 800. Setelah itu perwira menengah kelompok IV berpangkat Mayor seputar Rp 2. 856. 400, Letnan Kolonel seputar Rp 2. 915. 700 serta Kolonel seputar Rp 3. 037. 700.

Kemudian, untuk perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Laksamana Pertama (Laksma), Marsekal Pertama (Marsma) terima upah pokok seputar Rp 3. 132. 700, pangkat Mayor Jenderal (Mayjen), Marsekal Muda (Marsda), Laksamana Muda dengan upah pokok seputar Rp 3. 230. 600.

Setelah itu upah pokok beberapa jenderal dengan pangkat Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya seputar Rp 4. 835. 600 serta Jenderal, Marsekal, Laksamana upah pokok seputar Rp 4. 986. 700.

 " Ketentuan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, " bunyi Pasal II Ketentuan Pemerintah Nomer 31 Th. 2015 yang sudah diundangkan oleh Menteri Hukum serta HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar