Jokowi Setujui Kepemilikan Asing, Ini Syaratnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyepakati usulan untuk memperbolehkan kepemilikan asing di bidang property, dengan prasyarat terus memerhatikan akses pada orang-orang.

Teten Masduki, Tim Komunikasi Presiden, menyampaikan kepemilikan asing di bidang property diizinkan untuk hadapi persaingan di tingkat regional. Kepemilikan asing sendiri diijinkan dengan prasyarat terus buka akses property pada orang-orang.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat, menyampaikan pemerintah tengah menggodok ketentuan kepemilikan asing di bidang property, seperti pada rumah tapak serta apartemen. Pemerintah nanti bakal memakai izin tinggal warga negara asing juga sebagai salah satu prasyarat kepemilikan property.

“Ini tengah digodok pemerintah lewat Kemenkeu. Mungkin saja kelak dipikirkan juga izin tinggal mereka yang mau beli property itu, ” tuturnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (23/6/2015).

Eddy Hussy, Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI), menyampaikan kepemilikan asing di bidang property bakal terus ada, lantaran tiap-tiap negara mempunyai warga negara asing yang berkemauan berada didalam negeri. Terlebih, sekarang ini banyak ekspatriat yang bekerja serta tinggal di Indonesia.

Menurut dia, status Indonesia juga sebagai tempat maksud wisata serta harga property didalam negeri yang masih tetap termasuk lumrah jadi daya tari sendiri untuk warga negara asing untuk mempunyai rumah didalam negeri.

“Sekarang kan hak gunakan, kami tidak jadi masalah. Yang utama hak gunakan, hak manfaat bangunan dan sebagainya itu disamaratakan haknya, ” katanya.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar: