Panglima TNI: Pesawat asing masuk RI seharusnya didenda Rp 2 M

Panglima TNI Jenderal Moeldoko kembali mulai bicara masalah denda serta hukuman enteng yang dikerjakan pemerintah pada pesawat asing yang masuk lokasi Indonesia tanpa ada izin. Menurut Moeldoko, berdasar pada Undang-Undang perihal penerbangan pesawat asing yang tidak mematuhi lokasi hawa kedaulatan NKRI, semestinya pilot serta penumpang pesawat dihukum penjara 2 th. atau denda sebesar Rp 2 miliar.

 " Kami bakal kaji lebih dalam lagi masalah permasalahan pelanggaran masuk lokasi Indonesia. Sesuai sama UU no 1 pasal 414 th. 2009 perihal penerbangan pesawat asing yang tidak mematuhi kedaulatan NKRI semestinya yang berkaitan dihukum penjara 2 th. atau denda sebesar Rp 2 miliar, " kata Moeldoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11).

 " Namun mengapa pemerintah mendenda Rp 60 juta, saya tidak paham itu pasal yang mana dipakai, " lanjut Moeldoko.

Moeldoko menyatakan, semestinya dengan diberlakukan hukuman berat itu bisa menyebabkan dampak kapok untuk pesawat asing lainya yang masuk lokasi NKRI tanpa ada mempunyai izin.

 " Jadi janganlah seenaknya saja masuk lokasi kita. Hukum mesti tegas, agar tidak ada lagi yang cobalah main-main sama kita, " tegas bekas Kepala Staf Angkatan Darat itu.

Moeldoko meneruskan, pihaknya saat ini sudah ajukan deregulasi atau revisi kebijakan penerbangan lewat UU Penerbangan. Dalam hal semacam ini, Moeldoko mengharapkan, supaya TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran asing, seperti pesawat asing masuk ilegal serta kapal laut asing yang tidak mematuhi lokasi hukum RI.

 " Harusnya memerlukan ketentuan UU yang baru yakni revisi kebijakan. Sebenarnya pelanggaran di laut, TNI AL mesti dilibatkan dalam penyidikannya, begitupun pelanggaran di lokasi hawa, mesti libatkan TNI AU untuk menyidik, " tandasnya.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar