STNK Hilang? Jangan Khawatir, Mudah, Ini Info dari Mabes Polri

Bila Surat Sinyal Nomer Kendaraan (STNK) Anda hilang, tak perlu kuatir berkendara. Terlebih memikirkan ingin bayar mahal ini itu, tersebut pemberitahuan dari account Facebook Divisi Humas Mabes Polri :

SOSIALISASI :

STNK Hilang Tak Butuh Cemas
Tak perlu resah terlalu berlebih bila anda kehilangan Surat Sinyal Nomer Kendaraan anda, lantaran untuk memperoleh yang baru tak dibutuhkan duit yang cukup banyak serta untuk system pengurusannya sendiri juga termasuk tak rumit. Jadi janganlah anda kawatir bila peristiwa STNK hilang menimpa anda.
Cuma dibutuhkan dengan kisaran duit Rp 50. 000 saja anda telah dapat memperoleh surat kendaraan motor anda yang baru. Untuk lebih detilnya serta lebih ringkasnya, sisi Humas Polri menyampaikan kabar perihal keterikatan kehilangan surat kendaraan, anda cuma saja diharuskan menuruti kriteria serta prosedur pengurusan yang terkait.
STNK hilang, stnk pertolongan, cost motor stnk hilang, mengatur stnk hilang, langkah bikin stnk baru yang hilang, langkah mengatur stnk motor yang hilang, cost stnk hilang 2014, langkah mengatur stnk hilang, persiapan pembuatan baru stnk, prosedur mengatur stnk, prasyarat pembuatan
Persiapan Pembuatan

Kami dari Informasi Otomotif Teranyar bakal sharing perihal hal apa sajakah yang perlu terlebih dulu yang perlu anda siapkan saat bakal mengatur stnk hilang.
1. KTP Yang memiliki kendaraan yang tertera
2. Fotocopy dari Surat Sinyal Nomor Kendaraan yang hilang
3. Surat Sinyal Hilangan baik dari Polsek maupun Polres setempat.
4. BPKB asli ataupun fotocopy juga mesti anda bawah.
Prosedur perihal pengurusan
Kami bakal menuturkan perihal 8 butir prosedur.

1. Anda terlebih dulu harus untuk teliti fisik kendaraan, kemudian fotocopy hasil tes fisik kendaraan itu.
2. Isi formulir dengan komplit serta benar.
3. Mengatur Teliti Blokir (Mengatur Surat Info STNK Hilang dari Samsat), diisi info keabsahan STNK berkenaan, umpamanya tak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil teliti fisik kendaraan.
4. Mengatur pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan seluruhnya kriteria data serta Surat Info Hilang dari Samsat).
5. Bila motor anda belum motor anda belum lakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, jadi anda di wajibkan untuk membayar pajak. Namun bila anda telah membayar cost pajak ini jadi bebas cost pajak.
6. Membayar cost untuk sistem pembuatan sebesar Rp. 50. 000.
7. Anda tinggal menanti jadi, lalu pengambilan Surat Sinyal Nomer Kendaraan serta Surat Ketentuan Pajak Daerah.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar