Tersangka masalah pembunuhan pada Engeline (pada awal mulanya dimaksud Angeline) yaitu Agustinus Tai kembali memberi pernyataan tidak sama berkenaan wafatnya bocah itu.
Pada Tribun Bali, Kamis (18/6/2015), kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, menyampaikan, kesempatan ini Agus mengakui bahwa dianya tidaklah pelaku pembunuhan pada Engeline.
Kata dia, sesuai sama pernyataan Agus, pelaku pembunuhan pada siswi berumur delapan th. itu yaitu wanita berinisial M.
Ia tidak menuturkan dengan cara detil kapan Engeline dibunuh. Namun, yang pasti dari pernyataan clientnya itu, Engeline di hilangkan nyawanya di kamar punya M.
" Pengakuannya paling akhir memanglah sekian. Kata Agus yang menghabisi bukanlah dia, namun M, " terang Haposan.
Tidak cuma itu, ia juga memberikan bahwa dalam masalah pembunuhan itu, Agus cuma bertindak juga sebagai pembungkus mayat memakai seprai serta menyimpan boneka.
" Kemudian ia lalu menguburkannya. Demikian pengakuannya yang paling akhir, " tutur Haposan.
Disamping itu, dihubungi dengan cara terpisah, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, tidak ingin memberi komentar banyak berkenaan pernyataan baru Agus.
" Ngapain kita komentarin yang begitu-begitu, " tutur Hotma. Selama ini, Hotma yakini clientnya tak ikut serta pembunuhan bocah kelas II SDN 12 Sanur itu.
Walau telah keluarkan pernyataan baru, Agus masih tetap jadi tersangka pembunuhan Engeline.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
http://sofiaberbagi.blogspot.com
BalasHapushttp://toko-01.blogspot.com/